Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Praperadilan

Kuasa Hukum Tegaskan Pegi Korban Salah Tangkap

Foto : ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa

Hakim tunggal Eman Sulaeman (tengah) memimpin sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Sidang praperadilan tersebut mengagendakan mendengarkan pembacaan gugatan pemohon dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Polda Jabar terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.

A   A   A   Pengaturan Font

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan kliennya diduga menjadi korban salah tangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).

KOTA BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan kliennya diduga menjadi korban salah tangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).

Hal tersebut ditegaskan kuasa hokum Pegi Setiawan dalam pembacaan gugatan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7).

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin menilai bahwa Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka ini kita lebih menitik beratkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona. Itu yang kami tekanan di dalam permohonan di sidang praperadilan ini," kata Insank.

Insank mengatakan bahwa Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Apabila tidak memiliki dua alat bukti itu, ia meminta agar kliennya untuk segera dibebaskan. "Tapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah, artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," ucap dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top