Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Media Massa

Kualifikasi "Indonesialeaks" Dipertanyakan

Foto : Koran Jakarta/Achmad

DISKUSI PUBLIK - Pengamat hukum Universitas Al Azhar, Suparji Achmad (tengah), bersama Ketua Umun Ikatan Wartawan Online (IWO), Jodhi Yudono, pengamat media Agus Sudibyo, Direktur Eksekutif Para Sindicate, Ari Nur Cahyo, saat diskusi publik yang diadakan Kaukus Muda Indonesia di Jakarta, Jumat (19/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengamat hukum Universitas Al Azhar, Suparji Achmad, mengatakan dalam persepektif Undang- Undang Pers, keberadaan Indonesialeaks tidak memiliki kualifikasi sebagai produk jurnalistik. Karena tidak ada sebuah badan hukum yang menaungi secara jelas.

"Tidak ada perseroan terbatas dan muatan-muatannya tidak mencerminkan muatan jurnalistik sebagaimana mestinya," kata Suparji dalam diskusi publik yang diadakan Kaukus Muda Indonesia (KMI) di Jakarta, Jumat (19/10). Suparji menjelaskan beberapa hal yang tidak mencerminkan produk jurnalistik itu mulai dari pencarian hingga pengolahan data.

Kemudian, karena menimbulkan kegaduhan di masyarakat, maka perlu tindakan hukum yang bisa dilakukan oleh Dewan Pers. "Dan kalau bukan kewenangannya (Dewan Pers) bisa menyerahkan pada pihak yang berwenang. Dalam hal ini, karena online maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat melakukan penertiban," ujarnya.

Menurutnya, karena dalam laporan Indonesialeaks menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka instansi terkait dapat menindaklanjutinya. Meskipun sudah pernah dipublikasikan, tapi laporan Indonesialeaks bisa menjadi bukti awal. "Tetapi, agar KPK juga tidak dalam posisi yang dijadikan bahan pembicaraan, dianggap tidak tegas, maka perlu langkah yang jelas. Jadi, tidak sekadar membuat statemen ini sudah ada dan tidak perlu lagi ditindaklanjuti, " katanya.


Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top