DISKONTO
KSP Kelas "Kakap" Wajib Terhubung ke PPATK
Foto : Istimewa
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM)
Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, KemenKopUKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada KemenKopUKM secara periodik.
"Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per triwulan," ucap Zabadi.
Baca Juga :
Produktivitas UMKM Masih Rendah
Laporan tersebut mencakup, informasi usaha, neraca keuangan, dan lain sebagainya seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik.
"Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi," ucapnya.
Baca Juga :
Peluang di Pasar Global Besar
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya