KSP Harap DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani
Foto: antaranewsJAKARTA - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani berharap DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
"RUU Perampasan Aset adalah regulasi yang didesain untuk melengkapi perangkat regulasi yang ada saat ini, khususnya untuk memberi efek jera kejahatan luar biasa, seperti tindak pidana korupsi," kata Jaleswari dalam diskusi yang digelar Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) di Jakarta, Rabu (15/11).
RUU Perampasan Aset telah diajukan Pemerintah melalui surat perintah presiden (surpres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan dikirim ke DPR RI pada tanggal 4 Mei 2023.
- Baca Juga: PVMBG imbau warga sekitar Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Baca Juga: Tactical Floor Game Fase Laut Orruda 2024
Namun demikian, Jaleswari mengatakan hingga Senin (13/11) belum ada arahan dari pimpinan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset dengan Pemerintah.
Padahal, menurut Jaleswari, RUU itu strategis untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Selain itu, Jaleswari mengatakan RUU tersebut dapat menjadi katalis untuk mempercepat reformasi hukum. KSP pun memandang perlu ada penyempurnaan substansi dalam pembahasan RUU tersebut.
Jaleswari menyebut ada beberapa poin penting yang perlu disempurnakan dalam RUU Perampasan Aset. Pertama ialah penyederhanaan proses bisnis atau tata cara perampasan aset tindak pidana yang mencakup pemblokiran, penyitaan, perampasan, serta pengelolaan aset tindak pidana.
Kedua, penguatan kapasitas serta pengawasan integritas aparat penegak hukum, khususnya yang berperan sebagai pengelola aset.
Jaleswari mengatakan hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa aset yang disita dikelola secara transparan dan akuntabel, serta tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Ketiga, Pemerintah juga mendorong penguatan mekanisme kerja sama internasional untuk merampas aset tindak pidana yang disembunyikan di luar negeri, mengingat banyak pelaku korupsi yang menyembunyikan aset mereka di luar negeri. "Pemerintah akan bekerja sama dengan DPR untuk mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset," ujar Jaleswari.
- Baca Juga: Pascabanjir bandang
- Baca Juga: Bantuan Kemensos untuk Korban Erupsi Lewotobi
Pemerintah juga memperkuat dukungan publik terhadap pengesahan RUU tersebut melalui kolaborasi dengan mitra pembangunan dan masyarakat sipil. Pemerintah juga membangun narasi publik terkait RUU Perampasan Aset melalui media massa.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Sekjen PDIP Hasto Tegaskan Kepemimpinan Risma dan Gus Hans di Jawa Timur Lebih Berakar pada Prestasi
- 2 Pasangan RIDO dan Pramono-Rano Bersaing Ketat di Pilkada DKI Jakarta
- 3 Sekjen PDI Perjuangan Hasto Ingatkan Tambang Emas Rawan Disalahgunakan Pilkada Jember
- 4 Petembak Bekasi Lolos Seleksi Olimpiade Remaja 2026
- 5 Kemendes Petakan Potensi Desa untuk Pasok Pangan Makan Bergizi Gratis
Berita Terkini
- Jasa HO Bang dan Jorn Dyerberg Teliti Pola Makan Eskimo
- ARTSUBS Manjakan Penggemar Seni Kontemporer Surabaya
- Tingginya Kadar Omega-3 dan Omega-6 dapat Melindungi Kita dari Kanker
- Sekjen NATO Ucapkan Selamat dan Ingin Perkuat Kerja Sama dengan Trump
- KBRI Madrid Salurkan Bantuan Bagi WNI Terdampak Banjir Valencia