Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Verifikasi Parpol - Pendataan Partai Vital dalam Pemilu

KPU Yakin Sistem Sipol Terbaik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemilu 2019 untuk kali pertama akan dilaksanakan serentak dengan pemilihan presiden, karena itu pendataan partai peserta Pemilu juga sangat penting untuk menunjang keberhasilan Pemilu tersebut.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin sistem sistem informasi partai politik (Sipol) sangat membantu pendataan partai peserta Pemilu. Selain transparan dan bisa diakses publik, Sipol memudahkan dalam proses verifikasi. "Selama proses pendaftaran partai peserta Pemilu serentak 2019, kami tidak mengalami kesulitan berarti," ujar anggota KPU Hasyim Asy'ari di selasela pendaftaran partai di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Menurut Hasyim, jauh sebelum masa pendaftaran pemilu dibuka, KPU sudah menunjukkan kesiapannya dengan melakukan sosialisasi-sosialisasi yang gencar dilakukan kepada partai. Apalagi mengenai aplikasi Sipol yang dianggap bahkan terkesan oleh beberapa parpol menyulitkan mereka. Ia mengingatkan kepada partai, apabila kesulitan dalam pengisian data di Sipol, mereka bisa berdialog dengan help desk yang ada di Sipol sehingga dapat memudahkan verifikasi.

Hasyim menegaskan, selama ini parpol hanya mengkritisi mengenai mekanisme pengisian data dalam Sipol saja, selebihnya mereka (Parpol) menjalankan mekanisme dalam Sipol tersebut. "Gak ada kesulitan berarti yang dialami KPU selama masa pendaftaran," tandas Hasyim Asy'ari . Dia menjelaskan, mekanisme Sipol itu adalah hanya sebatas verifikasi administrasi saja tetapi sangat vital untuk kelengkapan data peserta pemilu untuk selanjutnya ditentukan pantas atau tidaknya parpol tersebut ke tahapan selanjutnya yaitu verifimask faktual.

"Ya intinya sistem Sipol ini wajib bagi partai manapun apabila ingin menjadi peserta pemilu," tegas Hasyim Asy'ari. Disinggung mengenai masih adanya indikasi dualisme kepemimpinan dalam suatu partai yang juga ikut mendaftarkan partai untuk menjadi peserta pemilu 2019, ia hanya mengembalikan semuanya kepada putusan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Ah kalau itu urusan internal mereka, kami hanya menerima," pungkasnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top