Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Ungkap Mekanisme Pengundian Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres secara Dua Tahap

Foto : antarafoto

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik

A   A   A   Pengaturan Font

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik mengungkapkan mekanisme pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024 dilakukan secara dua tahap.

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik mengungkapkan mekanisme pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024 dilakukan secara dua tahap.

Tahap pertama, ucap Idham ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (14/11), adalah pengambilan nomor antrean sesuai dengan urutan waktu pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden.

"Yang waktu itu dilaksanakan (pada) tanggal 19 sampai dengan 25 Oktober (2023)," ucap Kepala Divisi Bidang Teknis KPU RI itu.

Hal ini berarti, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan mengambil nomor antrean terlebih dahulu, disusul Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Setelah mereka mendaftarkan nomor antrean, baru mereka mengambil nomor undian sesungguhnya untuk penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden," lanjut Idham.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top