![KPU Ungkap Keterwakilan Perempuan Sesuai Standar](https://koran-jakarta.com/images/article/kpu-ungkap-keterwakilan-perempuan-sesuai-standar-230508231834.jpg)
KPU Ungkap Keterwakilan Perempuan Sesuai Standar
![KPU Ungkap Keterwakilan Perempuan Sesuai Standar](https://koran-jakarta.com/images/article/kpu-ungkap-keterwakilan-perempuan-sesuai-standar-230508231834.jpg)
Foto : istimewa
Anggota KPU RI Idham Holik
Selanjutnya, KPU RI menurunkan lebih detail ketentuan itu dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023. Pasal itu menyebutkan dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya