Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 - Kepala Daerah Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye

KPU Tolak Semua Berkas Perbaikan Bacaleg Hanura

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam aturan itu juga disebutkan adanya larangan kepala daerah dan wakilnya untuk mengambil kebijakan atau menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik yang menguntungkan diri dan kelompoknya.

"Di dalam PKPU Nomor 23 (Tahun) 2018, Pasal 63, di situ didudukkan pada kepala daerah yang dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dilarang menjadi tim kampanye," kata Hasyim.

Tujuannya, kata Hasyim, supaya kinerja kepala daerah maupun wakil kepala daerah tak terganggu dengan aktivitas pemilu lantaran periodenya yang panjang.

Periode itu berlansung mulai September 2018 hingga April 2019. "Kalau dijadikan ketua tim kampanye pasti konsentrasinya pecah antra menjalankan roda pemerintah atau menjadi tim kampanye," ujar Hasyim.

Meski demikian, baik kepala daerah maupun wakilnya tetap diperbolehkan berkampanye, selama tidak mengganggu jam kerja. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hendak berkampanye diharuskan untuk cuti satu hari selama sepekan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top