Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 - Kepala Daerah Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye

KPU Tolak Semua Berkas Perbaikan Bacaleg Hanura

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak seluruh berkas perbaikan pencalonan bakal calon anggota legislatif DPR RI Partai Hanura. Berkas perbaikan yang dikirimkan Hanura tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak lengkap.

"Berdasarkan penelitian terhadap dokumen form pencalonan Partai Hanura, untuk dokumen perbaikan, kami nyatakan TMS," kata Komisioner KPU, Hasyim Asya'ri, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/8).

Hasyim menjelaskan, dokumen pencalonan yang diserahkan Partai Hanura ke KPU informasinya tidak lengkap. Partai pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) itu tidak menginformasikan adanya penambahan calon.

Selain itu, pada dokumen pencalonan ditemukan kekosongan alamat bakal caleg. Foto juga tidak terlampir dalam dokumen. Oleh karena itu, KPU urung melanjutkan pemeriksaan dokumen calon legislatif.

"Karena dokumen pencalonan TMS, dokumen calon ya tidak kami periksa," ucap Hasyim. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, tidak ada lagi waktu untuk memperbaiki dokumen pencalonan pascamasa perbaikan yang telah diberikan KPU selama 22-31 Juli lalu.

Nantinya, bakal caleg DPR RI dari Partai Hanura yang akan ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) oleh KPU hanya bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada saat proses verifikasi pertama atau sebelum masa perbaikan.

Namun, hingga saat ini KPU belum dapat memastikan jumlah bakal caleg yang MS pada saat proses verifikasi pertama tersebut. Menurut Hasyim, hal itu telah disampaikan kepada partai terkait.

Tidak Boleh

Pada kesempatan itu, KPU juga menegaskan soal larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi ketua tim kampanye dan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.

Dalam aturan itu juga disebutkan adanya larangan kepala daerah dan wakilnya untuk mengambil kebijakan atau menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik yang menguntungkan diri dan kelompoknya.

"Di dalam PKPU Nomor 23 (Tahun) 2018, Pasal 63, di situ didudukkan pada kepala daerah yang dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dilarang menjadi tim kampanye," kata Hasyim.

Tujuannya, kata Hasyim, supaya kinerja kepala daerah maupun wakil kepala daerah tak terganggu dengan aktivitas pemilu lantaran periodenya yang panjang.

Periode itu berlansung mulai September 2018 hingga April 2019. "Kalau dijadikan ketua tim kampanye pasti konsentrasinya pecah antra menjalankan roda pemerintah atau menjadi tim kampanye," ujar Hasyim.

Meski demikian, baik kepala daerah maupun wakilnya tetap diperbolehkan berkampanye, selama tidak mengganggu jam kerja. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hendak berkampanye diharuskan untuk cuti satu hari selama sepekan.

Dilarangnya kepala daerah dan wakilnya untuk menjadi ketua tim kampanye juga untuk menjamin layanan publik pemerintahan daerah tetap berjalan baik. rag/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top