Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 - Kepala Daerah Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye

KPU Tolak Semua Berkas Perbaikan Bacaleg Hanura

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Karena dokumen pencalonan TMS, dokumen calon ya tidak kami periksa," ucap Hasyim. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, tidak ada lagi waktu untuk memperbaiki dokumen pencalonan pascamasa perbaikan yang telah diberikan KPU selama 22-31 Juli lalu.

Nantinya, bakal caleg DPR RI dari Partai Hanura yang akan ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) oleh KPU hanya bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada saat proses verifikasi pertama atau sebelum masa perbaikan.

Namun, hingga saat ini KPU belum dapat memastikan jumlah bakal caleg yang MS pada saat proses verifikasi pertama tersebut. Menurut Hasyim, hal itu telah disampaikan kepada partai terkait.

Tidak Boleh

Pada kesempatan itu, KPU juga menegaskan soal larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi ketua tim kampanye dan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top