![KPU Tidak Bisa Sembarangan Bersikap](https://koran-jakarta.com/images/article/phpa9vvw__resized.jpg)
Caleg DPD - OSO Diminta Serahkan Surat Pengunduran Diri dari Parpol
KPU Tidak Bisa Sembarangan Bersikap
![KPU Tidak Bisa Sembarangan Bersikap](https://koran-jakarta.com/images/article/phpa9vvw__resized.jpg)
Foto : ANTARA/Galih Pradipta
Direktur eksekutif Perludem Titi Angraini memberikan rekomendasi yang sama. Titi berharap OSO mempunyai iktikad baik dengan menyerahkan surat pengunduran diri dari pemimpin parpol. "Maka kami merekomendasikan KPU bisa memasukkan OSO dalam DCT, (dengan syarat) hanya jika ada surat pemberhentian sebagai pengurus parpol, itu yang kami usulkan," kata Titi.
Sebelumnya, PTUN membatalkan peraturan KPU yang tidak mencantumkan OSO sebagai caleg DPD. Sedangkan putusan MA menyatakan peraturan larangan pengurus parpol menjadi anggota DPD, baru dapat dilaksanakan pada 2024. rag/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya