Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Caleg DPD - OSO Diminta Serahkan Surat Pengunduran Diri dari Parpol

KPU Tidak Bisa Sembarangan Bersikap

Foto : ANTARA/Galih Pradipta
A   A   A   Pengaturan Font

Bila sedikit saja salah mengambil langkah, keputusan KPU berpotensi disengketakan dan akan berujung kalah lagi di pengadilan.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menunda pengambilan keputusan soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019. KPU belum bisa menindak lanjuti putusan lembaga peradilan yang ada sebab masih menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan.

"Dalam proses pengambilan keputusan terhadap nasib OSO, kami mempertimbangkan banyak hal. Selain harus mempertimbangkan putusan MK, MA, dan PTUN terkait syarat pencalonan anggota DPD, KPU juga memikirkan cara untuk menjalankan putusan tanpa menimbulkan persoalan baru," tegas Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (27/11).

Arief memastikan, pihaknya akan melaksanakan semua putusan pengadilan, termasuk PTUN terkait dengan gugatan OSO. Tetapi, KPU saat ini tidak bisa sembarangan mengambil sikap, karena bila salah mengambil langkah sedikit saja, keputusan KPU berpotensi disengketakan dan akan berujung kalah lagi di pengadilan.

"Kami pastikan akan menjalankan putusan semua lembaga peradilan, baik itu MK, MA dan PTUN. Bagaimana melaksanakannya, nah ini yang kami sedang buat sebaik mungkin," ujar Arief.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top