Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Caleg DPD - OSO Diminta Serahkan Surat Pengunduran Diri dari Parpol

KPU Tidak Bisa Sembarangan Bersikap

Foto : ANTARA/Galih Pradipta
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menunda pengambilan keputusan soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019. KPU belum bisa menindak lanjuti putusan lembaga peradilan yang ada sebab masih menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan.

"Dalam proses pengambilan keputusan terhadap nasib OSO, kami mempertimbangkan banyak hal. Selain harus mempertimbangkan putusan MK, MA, dan PTUN terkait syarat pencalonan anggota DPD, KPU juga memikirkan cara untuk menjalankan putusan tanpa menimbulkan persoalan baru," tegas Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (27/11).

Arief memastikan, pihaknya akan melaksanakan semua putusan pengadilan, termasuk PTUN terkait dengan gugatan OSO. Tetapi, KPU saat ini tidak bisa sembarangan mengambil sikap, karena bila salah mengambil langkah sedikit saja, keputusan KPU berpotensi disengketakan dan akan berujung kalah lagi di pengadilan.

"Kami pastikan akan menjalankan putusan semua lembaga peradilan, baik itu MK, MA dan PTUN. Bagaimana melaksanakannya, nah ini yang kami sedang buat sebaik mungkin," ujar Arief.

Arief menegaskan, dalam menyikapi putusan semua lembaga peradilan nanti, KPU menjalankan prinsip kehati-hatian. Namun demikian, kesepakatan KPU saat ini sudah mengarah ke salah satu opsi. KPU, kata Arief, hanya perlu waktu untuk kembali meyakinkan keputusannya.

"Ya sekarang masih belum bisa kami beri kesimpulan karena ada beberapa catatan, kalau begini dampaknya seperti apa, kalau timbul sengketa lagi putusannya ini cukup kuat atau tidak," tegas Arief.

Bersikap Negarawan

Di tempat yang sama, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Koalisi Masyarakat Sipil, Perludem, Kode Inisiatif dan Formappi, menyarankan KPU agar menyurati OSO dan meminta yang bersangkutan memberikan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengatasan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 bersifat final dan mengikat serta setara dengan undang-undang. "Jadi itu pilihan paling negarawan bagi Pak OSO, ya agar beliau sendiri yang bergerak menyudahi kekisruhan ini," pintanya.

Direktur eksekutif Perludem Titi Angraini memberikan rekomendasi yang sama. Titi berharap OSO mempunyai iktikad baik dengan menyerahkan surat pengunduran diri dari pemimpin parpol. "Maka kami merekomendasikan KPU bisa memasukkan OSO dalam DCT, (dengan syarat) hanya jika ada surat pemberhentian sebagai pengurus parpol, itu yang kami usulkan," kata Titi.

Sebelumnya, PTUN membatalkan peraturan KPU yang tidak mencantumkan OSO sebagai caleg DPD. Sedangkan putusan MA menyatakan peraturan larangan pengurus parpol menjadi anggota DPD, baru dapat dilaksanakan pada 2024. rag/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top