KPU Tetapkan Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Pascaputusan MK 25 Juli
Persiapan pilkada -- Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) bersama pengamat politik Exposit Strategic Arif Susanto (kanan) dan koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw (kiri) menjadi pembicara pada diskusi media di gedung KPU, Jakarta, Jumat (19/7). Diskusi tersebut membahas persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Foto: Koran Jakarta/M FachriJAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi nasional pasca-tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 Juli 2024.
"Kita akan melakukan proses rekapitulasi nasional antara (tanggal) 22 hingga 28 (Juli). Kemungkinan akan kita lakukan pada tanggal 25 (Juli), kemungkinan kalau tidak ada perubahan jadwal," ujar Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/7).
"Artinya apa? Setelah proses PSU (pemungutan suara ulang), apakah ada perubahan atau tidak, itu kan harus kita rekapitulasi tingkat nasional," sambungnya.
- Baca Juga: Sarana Navigasi Dinilai Penting Dukung IKN
- Baca Juga: PPDB Zonasi Dinilai Masih Relevan
KPU telah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini daerah-daerah yang menggelar PSU masih tahap rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi.
"Beberapa daerah masih menyisakan PSU dan rekapitulasi masih ada yang berlangsung hari ini. Jadi, misalnya di Sumatera Barat, mudah-mudahan sudah selesai semua PSU DPD, kemudian di Kalimantan Utara ada, di Jayawijaya ada, kemudian di Gorontalo dan juga di Riau," jelas Afif.
Mahkamah Konstitusi telah selesai memutus 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar pada tanggal 6, 7 dan 10 Juni 2024.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Jumlah keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Kemudian ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.
Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding Pemilu 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.
Maju Pilkada
Dalam kesempatan itu, Mochammad Afifuddin juga mengungkapkan ada tiga anggota KPU di tiga daerah yang mundur karena maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. "Di tengah situasi tahapan pemilu nasional yang masih belum selesai, kami juga dihadapkan pada situasi, misalnya beberapa jajaran ada yang mengundurkan diri," kata Afif.
"Paling tidak ada tiga (nama) yang masuk datanya ke kami," sambungnya.
Ketiga anggota KPU itu adalah Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Theodorus Kossay, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, dan Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang Reka Punnata.
Berita Trending
- 1 Tiongkok Temukan Padi Abadi, Tanam Sekali Panen 8 Kali
- 2 Cegah Jatuh Korban, Jalur Evakuasi Segera Disiapkan untuk Warga Sekitar Gunung Dempo
- 3 BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Buntut Spanduk Kontroversial
- 4 Ratusan Pemantau Pemilu Asing Tertarik Lihat Langsung Persaingan Luluk-Khofifah-Risma
- 5 Dharma-Kun Berjanji Akan Bebaskan Pajak untuk Pengemudi Taksi dan Ojek Online
Berita Terkini
- Menko Kumham Rumuskan Syarat Pemindahan 5 Napi Anggota "Bali Nine" ke Australia
- Anggota DPR Minta Pelaku Penembakan Siswa di Semarang Ditindak Tegas
- Rose BLACKPINK Ungkap Bintang K-pop Berada di Bawah Tekanan untuk Selalu Menjadi 'Sempurna'
- Tantang Dominasi Barat, Huawei Luncurkan Ponsel Pintar dengan OS Buatan Dalam Negeri
- DPR Sebut Makan Bergizi Gratis Langkah Strategis Wujudkan SDM Unggul