Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

KPU Tetapkan Dua Zona Kampanye Rapat Umum

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan sistem zonasi dalam pelaksanaan kampanye metode rapat umum. Sistem ini mengelompokkan 34 provinsi menjadi dua bagian. Zona ini nantinya menjadi acuan bagi partai politik dan pasangan capres-cawapres melakukan kampanye.

"Kampanye rapat umum parpol dan pasangan capres-cawapres dibagi menjadi dua zona, pembagian itu berdasarkan pulau per pulau," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

Kampanye rapat umum merupakan metode kampanye yang dilakukan di tempat terbuka tanpa pembatasan jumlah massa. Metode ini baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

"Kita namai zona A dan zona B. Masing-masing zona ini terdiri dari 17 provinsi," sambungnya.

Wahyu mengatakan zonasi diberlakukan supaya peserta pemilu tertib dalam berkampanye. Peserta pemilu tidak diperbolehkan berkampanye di dua zona yang berbeda dalam satu hari yang sama.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top