Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

KPU Tetapkan Dua Zona Kampanye Rapat Umum

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

KPU akan memastikan seluruh peserta pemilu mendapat jadwal kampanye yang adil. "Kita pastikan bahwa setiap peserta pemilu akan mendapatkan jadwal kampanye rapat umum yang adil dan setara," ujar Wahyu.

Nantinya, partai politik peserta pemilu diatur untuk mendapatkan jadwal kampanye di zona yang sama dengan pasangan capres-cawapres yang didukungnya. Untuk parpol yang tak mendukung paslon tertentu bebas memilih zonasi.

Peserta pemilu diberi waktu tiga hari untuk berkampanye di zona masing-masing. Dalam satu hari, diperbolehkan untuk berpindah provinsi asal tidak lintas zona. "Jadi, misalnya (paslon) 01 di zona A tiga hari, (paslon) 02 kampanye di zona B tiga hari. Setelah tiga hari bergeser zonanya. Prinsip keadilan itu kita jamin per zona, begitu juga di pulau-pulau lain," kata Wahyu.

Pembagian zonasi ini akan ditentukan melalui sistem undian dalam rapat selanjutnya yang akan digelar Selasa (5/3).

Yang masuk Zona A adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku Papua.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top