Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

KPU Terapkan Satu TPS hanya 300 Pemilih

Foto : ISTIMEWA

Ilham Saputra

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi jumlah pemilih di satu tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 300 pemilih untuk Pemilu 2019.

"Kami membuat simulasi berdasar undang-undang yang menyebutkan satu TPS itu paling banyak 500 orang. Setelah kami melakukan simulasi tidak bisa menyelesaikan penghitungan di hari yang sama, sehingga kita kurangi 300 orang per TPS," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Ilham Saputra, di Jakarta, Kamis (4/10).

Ilham mengatakan Pemilu 2019 dipastikan berjalan padat, apalagi dilakukan secara serentak, yakni pemilu presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dengan dilakukan secara serentak membuat proses pemilihan dipastikan berjalan lama. Masyarakat harus mencoblos lima lembar kertas suara.

"Simulasi (500 orang) sudah diujicobakan di Tangerang dan Bogor. Setelah kami melakukan simulasi tidak bisa menyelesaikan penghitungan di hari yang sama," katanya lagi. Batas maksimum satu TPS 500 orang, berimplikasi pada penambahan jumlah TPS di tiap daerah. Menurut dia lagi, apabila dalam catatan KPU terdapat 500 ribu lebih TPS se-Indonesia akan bertambah menjadi 850 ribuan TPS.

"Nah, jadi ini yang menjadi catatan penting bagi kita agar proses penghitungan suara itu berlangsung lancar," kata dia. Selain pengurangan jumlah pemilih di satu TPS, KPU juga tengah menggelar simulasi rekapitulasi penghitungan suara sistem paralel di tingkat kecamatan. Menurutnya, sistem paralel ini dilakukan secara pembagian kelompok.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top