Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendaftaran Caleg

KPU Tegaskan Lagi Larangan Napi Koruptor Nyaleg

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak pernah menafsirkan sendiri aturan tentang pelarangan eks napi koruptor menjadi caleg dalam PKPU pencalonan. Menurut Arief, KPU memiliki kewenangan atributif, yakni kewenangan untuk membuat kebijakan tertentu setelah menerjemahkan aturan.

Namun, tidak hanya memikirkan kepentingan sesaat, tetapi perbaikan terhadap proses penyelenggaraan pemilu. "Kami yakini semua proses sudah baik, benar. Nggak ada pelanggaran yang kita lakukan," ujar Arief menanggapi tudingan pihak pengadu yakni Cinde Laras Yulianto yang merasa keberatan dengan aturan larangan tentang napi koruptor menjadi bacaleg dalam sidang dugaan pelanggaaran etik di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan Thamrin, Jakarta, Rabu (8/8).

Arief menegaskan, korupsi adalah tindakan yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Sehingga, KPU perlu mengatur pelarangan mantan napi korupsi lebih tegas melalui PKPU. Namun Arief mengiyakan dalam syarat pencalonan bacaleg tidak ada aturan yang memerintahkan eks napi korupsi mendaftar dan hanya termuat dalam pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU Pencalonan.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut memang bukan ditujukan kepada individu yang ingin mendaftar sebagai bacaleg tetapi lebih menyasar ke parpol pengusung bacaleg tersebut. Oleh karena itu, Arief kembali mengingatkan kepada parpol untuk tidak mengajukan bacaleg yang pernah jadi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak, narkotika dan korupsi. Sebab bila memang dipaksakan KPU akan mencoret daftar bacaleg tersebut menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

Arief menegaskan bahwa KPU tidak mungkin kecolongan menerima bacaleg koruptor sebab proses dari awal pendaftaran, perbaikan, penetapan DPS hingga ke DPT itu nantinya selalu melibatkan pengawasan publik. "Kalau ada yang mengajukan ya kami kembalikan. Dan kalau dipaksakan ya kami nyatakan TMS," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top