Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendaftaran Caleg

KPU Tegaskan Lagi Larangan Napi Koruptor Nyaleg

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak pernah menafsirkan sendiri aturan tentang pelarangan eks napi koruptor menjadi caleg dalam PKPU pencalonan. Menurut Arief, KPU memiliki kewenangan atributif, yakni kewenangan untuk membuat kebijakan tertentu setelah menerjemahkan aturan.

Namun, tidak hanya memikirkan kepentingan sesaat, tetapi perbaikan terhadap proses penyelenggaraan pemilu. "Kami yakini semua proses sudah baik, benar. Nggak ada pelanggaran yang kita lakukan," ujar Arief menanggapi tudingan pihak pengadu yakni Cinde Laras Yulianto yang merasa keberatan dengan aturan larangan tentang napi koruptor menjadi bacaleg dalam sidang dugaan pelanggaaran etik di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan Thamrin, Jakarta, Rabu (8/8).

Arief menegaskan, korupsi adalah tindakan yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Sehingga, KPU perlu mengatur pelarangan mantan napi korupsi lebih tegas melalui PKPU. Namun Arief mengiyakan dalam syarat pencalonan bacaleg tidak ada aturan yang memerintahkan eks napi korupsi mendaftar dan hanya termuat dalam pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU Pencalonan.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut memang bukan ditujukan kepada individu yang ingin mendaftar sebagai bacaleg tetapi lebih menyasar ke parpol pengusung bacaleg tersebut. Oleh karena itu, Arief kembali mengingatkan kepada parpol untuk tidak mengajukan bacaleg yang pernah jadi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak, narkotika dan korupsi. Sebab bila memang dipaksakan KPU akan mencoret daftar bacaleg tersebut menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

Arief menegaskan bahwa KPU tidak mungkin kecolongan menerima bacaleg koruptor sebab proses dari awal pendaftaran, perbaikan, penetapan DPS hingga ke DPT itu nantinya selalu melibatkan pengawasan publik. "Kalau ada yang mengajukan ya kami kembalikan. Dan kalau dipaksakan ya kami nyatakan TMS," tegasnya.

Larangan mantan napi koruptor nyaleg sempat menuai polemik lantaran dinilai tak memiliki dasar hukum yang kuat lantaran undang-undang hanya melarang mantan napi pelaku kekerasan pada anak dan mantan napi bandar narkoba untuk nyaleg. Sementara itu, KPU mengklaim, larangan nyaleg bagi mantan napi korupsi, diadopsi dari UU Pemilu, khususnya tentang syarat capres dan cawapres.

KPU juga menyatakan aturan tersebut sesuai dengan UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam sidang dugaan etik itu, kuasa hukum pengadu Cinde Laras Yulianto, Regginaldo Sultan menilai, KPU melanggar kode etik karena bersikukuh untuk mengesahkan tata cara PKPU pencalonan tersebut meskipun banyak menimbulkan penolakan.

Kemudian KPU memaksakan tafsir-tafsir hukum untuk memasukan aturan pelarangan eks napi koruptor menjadi caleg yang tidak diatur oleh UU Pemilu. Sidang ini merupakan kali pertama dengan agenda mendengarkan pokok-pokok pengaduan pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu. Yang menjadi pokok pengaduan adalah soal Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top