Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendaftaran Caleg

KPU Tegaskan Lagi Larangan Napi Koruptor Nyaleg

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Larangan mantan napi koruptor nyaleg sempat menuai polemik lantaran dinilai tak memiliki dasar hukum yang kuat lantaran undang-undang hanya melarang mantan napi pelaku kekerasan pada anak dan mantan napi bandar narkoba untuk nyaleg. Sementara itu, KPU mengklaim, larangan nyaleg bagi mantan napi korupsi, diadopsi dari UU Pemilu, khususnya tentang syarat capres dan cawapres.

KPU juga menyatakan aturan tersebut sesuai dengan UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam sidang dugaan etik itu, kuasa hukum pengadu Cinde Laras Yulianto, Regginaldo Sultan menilai, KPU melanggar kode etik karena bersikukuh untuk mengesahkan tata cara PKPU pencalonan tersebut meskipun banyak menimbulkan penolakan.

Kemudian KPU memaksakan tafsir-tafsir hukum untuk memasukan aturan pelarangan eks napi koruptor menjadi caleg yang tidak diatur oleh UU Pemilu. Sidang ini merupakan kali pertama dengan agenda mendengarkan pokok-pokok pengaduan pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu. Yang menjadi pokok pengaduan adalah soal Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top