KPU Siapkan Tim Penyelesaian Sengketa Pemilu di MK
Berikan keterangan pers -- Anggota KPU Mochammad Afifuddin saat menyampaikan update Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 di Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer)."
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membentuk tim penyelesaian sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilu presiden/wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg).
Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai persiapan KPU untuk antisipasi sengketa Pemilu 2024 di MK. "Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer)," kata pria yang akrab disapa Afif di Jakarta, kemarin.
Afif menegaskan bahwa KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal.
Mereka juga menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.
"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya