Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 29 Nov 2024, 02:08 WIB

KPU Siapkan Pemungutan Suara Ulang di Daerah Terkena Bencana

perkembangan penghitungan suara I Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kedua dari kiri) bersama Komisioner KPU August Mellaz (kedua dari kanan), Betty Epsilon (kanan), dan Idham Holik menyampaikan keterangan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11).

Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menyiapkan beberapa persiap­an untuk pemungutan suara ulang (PSU) akibat bencana alam saat pemungutan suara pilkada serentak yang digelar Rabu (27/11) lalu.

Anggota KPU RI Iffa Rosita mengatakan bahwa persiapan PSU akibat bencana alam termuat dalam Pasal 50, 51 dan 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemu­ngutan dan Penghitung­an Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

“Pertama, meminta kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat dalam hal ini melalui BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah),” kata Iffa saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (28/11).

Kedua, pemungutan suara ulang agar segera diusulkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang salah satunya bencana alam.

Lalu, ketiga, usul KPPS diteruskan kepada panitia ­pemilihan kecamatan (PPK) dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan ­suara ulang.

“Terhadap usulan tersebut KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan kajian untuk memastikan keterpenuhan syarat pemungutan suara ulang di tps karena terjadinya gangguan keamanan dan/atau bencana alam,” ujarnya.

Selanjutnya, kelima, pemu­ngutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Keenam, pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk satu kali pemungutan suara ulang. Ketujuh, kpu kabupaten/kota menyampaikan salinan keputusan kepada kpps melalui ppk dan panitia pemungutan suara (pps), serta wajib menyampaikan ke KPU melalui kpu provinsi.

Iklim Demokrasi

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa kerja keras para penyelenggara dan dukungan semua pihak menjadikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar. “Kematangan masyarakat dalam menghadapi iklim demokrasi dan perbedaan juga sangat menentukan,” kata Afifuddin, Kamis.

Walaupun demikian, dia mengaku bahwa KPU menya­dari masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Selain itu, dia mengatakan bahwa masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan Pilkada 2024 yang saat ini sedang disiapkan solusinya oleh KPU.

“Misalnya, dampak banjir di beberapa tempat di Sumatera Utara yang kami tindak lanjuti dengan PSSU (Penghitungan Surat Suara Ulang), pilkada susulan, dan ada yang pilkada lanjutan,” jelasnya.

Sementara itu, dia menga­takan bahwa saat ini pihaknya sedang memastikan partisipasi pemilih pada Pilkada 2024, dan menunggu rekapitulasi resmi dari tingkat kecamatan hingga provinsi. Pada saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung adalah rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang.

Rekapitulasi secara berjenjang di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai pada 28 November-3 Desember 2024. Selanjutnya, tingkat kabupaten/kota dimulai pada 29 November-6 Desember 2024. Kemudian, tingkat provinsi dimulai pada 30 November-9 Desember 2024.

Setelah itu, adalah tahapan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara. Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota diumumkan pada 29 November-12 Desember 2024, sedangkan pilkada tingkat pro­vinsi pada 30 November-15 Desember 2024.

Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno meminta pihak yang kalah di Pilkada Serentak 2024 agar berlapang dada atau menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku jika merasa keberatan. Pasangan calon yang menang atau yang kalah harus bersikap dewasa dengan cara tetap menjaga persatuan dan tidak membiarkan perbedaan pilihan menjadi sumber perpecahan.

Romy memandang pen­ting upaya rekonsiliasi di antara pendukung pasangan calon untuk mengembalikan so­li­daritas. Di sisi lain masyarakat pun untuk tetap mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai dengan aspirasi yang disampaikan saat kampanye. “Masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks, ujaran kebencian, atau provokasi yang dapat memicu konflik,” kata dia.

Ia berpendapat bahwa momentum pilkada seharusnya menjadi landasan positif untuk pembangunan dan kemajuan bersama, bukan sumber konflik atau perpecahan. Kelancaran pembangunan peme­rintahan, menurut dia, bisa mengejar ketertinggalan Indonesia dengan negara-negara tetangga di Asean.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mulai mengawasi daerah-daerah yang memiliki selisih suara tipis antarkandidat dalam Pilkada Serentak 2024, karena berpotensi menimbulkan upaya hukum. Namun, Rifqinizamy Karsayuda menilai tahapan pemungutan suara dalam rangkaian Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung pada Rabu kemarin, secara umum berjalan baik dan lancar. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.