Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Kepala Daerah -- Bawaslu Sebut Ada Potensi Gesekan di Tahapan Pilkada Serentak

KPU Segera Publikasikan Rancangan PKPU Pencalonan Pilkada

Foto : ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Arsip foto - Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Terpisah, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menilai seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) rawan lantaran berpotensi terjadinya gesekan. "Misalnya dengan calon potensial yang akan maju, tetapi kami menyatakan bahwa konflik sangat dekat, konfliknya dengan lingkungan terdekat. Masyarakat akan memilih pemimpin terbaiknya di daerah yang dekat dengan kehidupan mereka, sehingga ini juga menyatakan tidak hanya konflik elite, tetapi juga konflik di daerah itu," kata Lolly di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, definisi undang-undang, pemilu dan pemilihan itu masih terdapat perbedaan. Dirinya mencontohkan jika masyarakat bisa bicara soal dilarang menghina seseorang berdasarkan agama, suku, ras, untuk calon gubernur, bupati, dan wali kota di Undang-Undang Pemilu.

"Tetapi yang berbeda adalah di undang-undang pemilihan, pada poin tersebut menekankan melakukan kampanye berupa menghasut dan memfitnah, ini yang perlu digarisbawahi, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat," ujarnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top