KPU Segera Publikasikan Rancangan PKPU Pencalonan Pilkada
Arsip foto - Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/6).
Selain itu, menurut Idham, MA memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review atau pengujian yudisial terhadap peraturan di bawah undang-undang.
Kepastian Hukum
Ia pun menegaskan dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada, KPU harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum.
Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024. "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya