KPU RI Telah Tuntaskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Sesuai Aturannya
Foto: KORAN JAKARTA/M.FachriJAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), pemungutan suara susulan (PSS), dan penghitungan ulang surat suara (PUSS) Pilkada 2024 telah tuntas dilaksanakan.
“Sehingga saat ini tidak ada lagi pelaksanaan PSU, PSL, PSS, dan PUSS, sebagaimana aturan sampai maksimal 10 hari sejak pelaksanaan hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/12).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa 602 tempat pemungutan suara (TPS) telah melaksanakan proses PSU, PSL, PSS, dan PUSS Pilkada 2024. “Sebagaimana kita tahu, jumlah TPS yang PSS sebanyak 247 TPS, yang PSL 102 TPS, yang PSU 249 TPS, yang PUSS 4 TPS. Total 602 TPS,” jelasnya.
Sebelumnya, Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (29/11), menjelaskan terdapat beberapa alasan dilaksanakan PSU, PSL, PSS, dan PUSS. Salah satunya kata dia dikarenakan terjadi bencana alam.
Kemudian, terjadi gangguan keamanan, kesalahan administrasi atau prosedur oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), terdapat pemilih yang tidak terdaftar menggunakan hak pilih, serta adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kedua kiri) bersama Komisioner KPU August Mellaz (kiri), Yulianto Sudrajat (kanan), dan Betty Epsilon (kedua kanan) memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/12). KPU menyampaikan perkembangan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di antaranya pilkada Papua, terdapat sejumlah daerah di Papua yang belum merampungkan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024. Afif mengatakan masalah yang menghambat proses rekapitulasi ialah terkait dengan keamanan.
Adapun pada saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung adalah rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang, dan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Siapkan Solusi
Afifuddin mengatakan bahwa lembaganya telah menyiapkan solusi untuk daerah yang rekapitulasi pilkadanya belum selesai.
“Melihat daerah-daerah yang tantangannya adalah soal keamanan, konflik lokal, kami mengharapkan KPU (KPU Daerah) berkomunikasi ke semua pihak untuk kemudian tidak terjadi kekerasan di sela-sela rekapitulasi,” kata Afifuddin.
Walaupun demikian, dia mengingatkan kepada KPU Daerah untuk memprioritaskan dan tetap memperhatikan keselamatan penyelenggara dan warga ketika rekapitulasi mau dilakukan.
Selanjutnya, dia mengatakan bahwa bila situasi daerah tetap tidak kondusif, maka KPU RI menyarankan KPU Daerah untuk memindahkan lokasi rekapitulasi ke tempat yang dianggap aman.
“Dengan pertimbangan dan berkomunikasi dengan para pihak, Kepolisian dan juga TNI untuk keamanan, kemudian dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan saksi pasangan calon,” ujarnya.
Terakhir, dia mengatakan bahwa bila situasi tidak kondusif terus berlangsung, maka rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dapat diambil alih oleh KPU Provinsi.
“Setiap hari kami berkomunikasi intensif berkaitan dengan ini. Tentu keinginan kami semua agar seluruh proses rekapitulasi bisa segera selesai, dan juga kemudian ditetapkan siapa yang memenangkan pilkada, dan untuk selanjutnya proses-proses lanjutan, gugatan, dan seterusnya bisa dilaksanakan,” tuturnya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPU RI tetap mendorong KPU Daerah untuk menyelesaikan rekapitulasi sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Kami memberikan batas akhir rekap untuk kabupaten Itu maksimal di 14 Desember, kemudian untuk provinsi di 16 Desember. Ini bagian dari exit strategy kami untuk kemudian mengupayakan di batas akhir sesuai dengan rencana kami, pengumuman itu di 16 Desember maksimalnya, sehingga ketika 14 Desember kabupaten/kota sudah selesai, masih ada waktu dua hari untuk melakukan pleno rekapitulasi di tingkat provinsi,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa beberapa daerah yang belum selesai melakukan rekapitulasi karena persoalan keamanan dan dinamika lokal adalah Mamberamo Raya, Jayapura, Lanny Jaya, Tolikara, Puncak, Puncak Jaya, dan Paniai.
- Baca Juga: Kemnaker Terbitkan Aturan Libur dan Cuti Bersama
- Baca Juga: Jumlah Prodi STEAM Perlu Penambahan
Daerah tersebut tersebar di Provinsi Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Ant/S-2
Berita Trending
- 1 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 2 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 3 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 4 Terapkan SDGs, Perusahaan Ini Konsisten Wujudkan Sustainability Action Plan
- 5 Segera diajukan ke Presiden, Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi Masuk Tahap Final