KPU RI Percepat Konsolidasi dengan KPUD se-Indonesia
Tunjuk Plt Ketua KPU -- Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) bersama (dari kiri-kanan) Anggota Komisioner KPU Idham Holik, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsilon, dan Sekjen KPU Bernard Dermawan Sutrisno mengangkat tangan usai konferensi pers pemilihan petugas pelaksana Ketua KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terlibat kasus tindakan asusila.
Pertama, KPU akan menguatkan kembali konsolidasi internal dalam menghadapi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebagian masih belum selesai. "Kedua, kita akan hadapi Pilkada Serentak 2024 sehingga yang kita lakukan adalah kita ingin pastikan tidak ada tahapan apa pun yang terganggu dari sisi keorganisasian KPU RI," pungkas Afif.
KPU RI pada Kamis memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU, terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya