Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi

KPU Repot Hadapi Tumpang-Tindih Putusan Sengketa Pemilu

Foto : ANTARA/Raisan Al Farisi

Sosialisasi Pemilu - Siswa Sekolah Menengah Atas memperhatikan gambar partai politik peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung, Selasa (13/11).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengaku kerepotan menghadapi tumpang-tindihnya proses dan putusan sengketa pemilu 2019. KPU sering diadukan ke banyak tempat.


"KPU sering kali dalam sebuah kasus diadukan ke banyak tempat, bawa ke DKPP masuk, polisi masuk, kejaksaan masuk, pengadilan negeri masuk, Tata Usaha Negara (TUN) masuk. Nah, terus sering kali di banyak tempat itu juga putusannya saling tumpang-tindih,"ujar Arief, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/11).


Ia mencontohkan sebuah sengketa mengenai pemberhentian anggota KPU. Dalam sengketa ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan seorang anggota KPU bersalah, KPU diminta untuk memberhentikan anggota tersebut.

Keputusan KPU itu ternyata digugat melalui PTUN hingga ke Mahkamah Agung (MA). Sampai ke tahap itu, MA memenangkan gugatan.


Proses tumpang-tindih yang baru-baru ini terjadi adalah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top