![KPU Repot Hadapi Tumpang-Tindih Putusan Sengketa Pemilu](https://koran-jakarta.com/images/article/phpa9w785_resized.jpg)
KPU Repot Hadapi Tumpang-Tindih Putusan Sengketa Pemilu
![KPU Repot Hadapi Tumpang-Tindih Putusan Sengketa Pemilu](https://koran-jakarta.com/images/article/phpa9w785_resized.jpg)
Sosialisasi Pemilu - Siswa Sekolah Menengah Atas memperhatikan gambar partai politik peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung, Selasa (13/11).
KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Tetapi, MA mengabulkan gugatan Oesman Sapta Odang.
Tak hanya menggugat PKPU itu ke MA, OSO juga menggugat putusan KPU yang tidak meloloskan dia sebagai calon anggota DPD lantaran menjalankan putusan MK, ke PTUN.
"Jauh sebelum menggugat ke MA maupun PTUN, OSO lebih dulu mengadukan putusan KPU yang tidak meloloskan dia sebagai calon anggota DPD, ke Bawaslu. Akan tetapi, Bawaslu menolak gugatan tersebut."
Laporan ke Bawaslu
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga saat ini sudah menerima 17 laporan dugaan pelanggaran Pemilu Presiden 2019. Jumlah tersebut terhitung sejak Agustus hingga November 2018.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya