Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi

KPU Repot Hadapi Tumpang-Tindih Putusan Sengketa Pemilu

Foto : ANTARA/Raisan Al Farisi

Sosialisasi Pemilu - Siswa Sekolah Menengah Atas memperhatikan gambar partai politik peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung, Selasa (13/11).

A   A   A   Pengaturan Font

KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Tetapi, MA mengabulkan gugatan Oesman Sapta Odang.


Tak hanya menggugat PKPU itu ke MA, OSO juga menggugat putusan KPU yang tidak meloloskan dia sebagai calon anggota DPD lantaran menjalankan putusan MK, ke PTUN.


"Jauh sebelum menggugat ke MA maupun PTUN, OSO lebih dulu mengadukan putusan KPU yang tidak meloloskan dia sebagai calon anggota DPD, ke Bawaslu. Akan tetapi, Bawaslu menolak gugatan tersebut."


Laporan ke Bawaslu


Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga saat ini sudah menerima 17 laporan dugaan pelanggaran Pemilu Presiden 2019. Jumlah tersebut terhitung sejak Agustus hingga November 2018.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top