Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Ralat Data Pemilih

Foto : Istimewa

Ilustrasi. Logo Pilkada serentak

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meralat data pemilih yang keliru meliputi data daftar pemilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang belum memiliki e-KTP.

Sebelumnya, Anggota KPU, Viryan Aziz, merilis data bahwa daftar pemilih tetap Pilkada serentak 2020 yang belum memiliki e-KTP tercatat sebanyak 20.788.320 orang. Viryan menyebut, mereka terdaftar dalam DPT Pilkada, sehingga terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Namun, setelah pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil) mengkritisi itu, data tersebut akhirnya diralat.

"Update DPT Pilkada Serentak 2020 berdasarkan status perekaman e-KTP dari laporan KPU di daerah. Berdasarkan data perekaman (Sidalih) yang dimutakhirkan kemarin, jumlah DPT Pilkada 2020 dari 32 Provinsi di Indonesia sebanyak 100.359.152 pemilih. Data tersebut juga merincikan 3 status perekaman dari DPT yakni sudah melakukan perekaman dan memiliki e-KTP, sudah rekam (Suket), dan belum melakukan perekaman," kata Viryan.

Sedangkan jumlah total warga yang sudah melakukan perekaman dan memiliki e-KTP, lanjut Viryan, sebanyak 95.674.327 jiwa. Dan sebanyak 1.897.231 jiwa sudah melakukan perekaman, namun belum memiliki e-KTP. Mereka baru diberikan surat keterangan tanda sudah rekam e-KTP atau Suket.

"Sementara, jumlah total warga yang belum melakukan perekaman e-KTP di 32 Provinsi sebanyak 2.787.594 orang," katanya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya mengkritisi data KPU sebab data tersebut jauh melampaui data yang dimiliki Dukcapil. Seperti diketahui, data DPT dari KPU menyebutkan bahwa yang belum rekam e-KTP sebanyak 20 juta lebih. Menurutnya, itu terlalu besar.

"Sehingga bisa mengganggu reputasi Dukcapil. Dalam hitungan kami yang belum rekam tersebut tidak akan lebih dari tiga jutaan," kata Zudan.

Lebih 98 Persen

Selain itu, kata dia, berdasar data Dukcapil, tingkat perekaman e-KTP secara nasional sudah lebih 98 persen dari wajib KTP. Sisanya hanya tinggal 2 persen saja. "Itulah sebabnya, Kemendagri meminta jajaran Dukcapil agar tetap produktif di hari libur yang banyak terdapat sepanjang Oktober hingga akhir Desember 2020," katanya.

Zudan menambahkan, Mendagri juga memerintahkan aparatur Dukcapil segera aktif melakukan perekaman e-KTP bagi warga negara Indonesia yang memang sudah wajib mengantongi KTP. Sehingga Kemendagri memiliki database kependudukan lengkap.

"Perintah Mendagri tersebut langsung dilaksanakan. Kami baru saja menggerakkan para ASN dari 445 Dinas Dukcapil kabupaten kota di 34 provinsi. Mereka melakukan jemput bola melayani kebutuhan dokumen kependudukan masyarakat. Kegiatan itu dilakukan dengan sukarela meski di masa libur panjang dan cuti bersama selama lima hari, mulai Rabu (28/10) berturut-turut hingga Minggu (1/11)," ujarnya.

Dirinya bersyukur, dari kerja melayani di hari libur panjang, hasilnya luar biasa. Karenanya, ia kagum dan bangga, sekaligus memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada mereka para petugas Dukcapil yang rela melayani warga di hari libur panjang.

Jadi, kata Zudan, direktorat yang dipimpinnya terus berusaha untuk membangun semangat militansi para ASN Dukcapil. Terutama di masa Pilkada ini. Ini untuk menyukseskan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. n ags/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top