“Delaying System" Bakal Diberlakukan di Merak
Menko PMK Muhadjir Effendy (ketiga kanan) didampingi Menteri PANRB Azwar Anas (ketiga kiri), Menaker Ida Fauziah (kedua kanan), Menag Yaqut Cholil Qoumas (kanan), Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (kedua kiri) dan Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Raharjo terkait perubahan cuti bersama Lebaran 2023 di Jakarta, Rabu (29/3). Pemerintah resmi menambah dan memajukan cuti bersama Idul Fitri 1444 H dari yang sebelumnya 21-26 April menjadi 19-25 April 2023.
Polri dan Kemenhub akan memberlakukan penundaan perjalanan di Pelabuhan Merak-Bakauheni untuk mencegah penumpukan kendaraan saat mudik Lebaran 2023.
JAKARTA - Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pemangku kepentingan terkait sepakat untuk melakukan kebijakan penundaan perjalanan (delaying system) di Pelabuhan Merak-Bakauheni guna mencegah terjadinya penumpukan kendaraan saat mudik Lebaran 2023.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan menyebutkan delaying system ini sebagai strategi yang disiapkan Korlantas Polri dan pemangku kepentingan dalam Operasi Ketupat 2023 terkait antisipasi kepadatan penyeberangan seperti yang terjadi tahun lalu di Pelabuhan Merak.
"Kita tahu tahun lalu Merak menjadi salah satu isu terkait kepadatan di sana, yang ekor (kendaraannya) sampai Tol Jakarta-Merak terjadi kemacetan di pelabuhan yang tidak bisa kita paksakan," kata Aan di Jakarta, kemarin.
Belajar dari pengalaman tahun 2022, kata Aan, tidak bisa memaksakan semua kendaraan masuk ke dermaga karena akan terjadi kepadatan. Sementara di tahun 2023 ini diperkirakan pergerakan masyarakat saat Lebaran 2023 meningkat 44 persen dari tahun sebelumnya atau ada 123,8 juta orang.
"Makanya strategi kami nanti di penyeberangan atau Pelabuhan Merak, kami akan melakukan delaying system atau penundaan perjalanan," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya