Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- Ketua MPR Sebut Indeks Demokrasi Indonesia Turun

KPU: Pemilu Momentum Evaluasi Pejabat Publik

Foto : ANTARA/Benny Jahang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu.

A   A   A   Pengaturan Font

Amanat UUD 45

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan menyatakan ikut memilih pada Pemilu 2024, merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Jadi, bila ada yang menginginkan pemilu ditunda, dipercepat, atau yang lainnya, maka hal demikian adalah bentuk pelanggaran UUD," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan UUD NRI 1945 merupakan salah satu dari empat pilar selain Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.

UUD 1945 mengamanatkan pelaksanaan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Sehingga, sebagai warga negara harus taat konstitusi. "Presiden, pemerintah, dan rakyat harus patuh pada konstitusi," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top