Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2024 -- Bawaslu Harus Tegas Tindak Pelanggar Pemilu

KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Meningkat

Foto : istimewa

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari

A   A   A   Pengaturan Font

AMBON - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari optimistis partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 meningkat dibandingkan Pemilu 2019.

"Saya sangat optimistis partisipasi masyarakat untuk menyalurkan hak politiknya pada Pemilu 2024 akan sangat tinggi dibanding Pemilu 2019," kata Hasyim Asy'ari di Ambon, Jumat (22/7).

Hasyim yang berkunjung ke Ambon bersama Sekretaris KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno serta sejumlah Komisioner KPU RI untuk menghadiri Rakor Persiapan Pemilu 2024 di Provinsi Maluku menyatakan sikap optimistis itu dilandasi keterlibatan banyak pihak untuk menggerakkan masyarakat menyalurkan hak suaranya.

"Yang menggerakkan pemilih itu banyak, mulai dari pasangan calon presiden-wapres, partai politik, calon anggota DPR, DPD RI, pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota sehingga pemilu dan pilkada serentak akan mendorong tingkat partisipasi masyarakat tinggi," katanya.

Dia mencontohkan tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilu 2019 tercatat 81,8 persen atau meningkat 4,3 persen dari angka partisipasi yang ditargetkan sekitar 77,5 persen.

Begitu pula pilkada serentak pada 9 Desember 2020 angka partisipasi pemilih tergolong tinggi, yakni 76 persen, padahal dilaksanakan di tengah situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air. "Partisipasi pemilih pada pilkada serentak tahun 2020 termasuk tertinggi di dunia dibanding pemilu yang dilakukan di Amerika Serikat dan Korea Selatan," tegasnya.

Apalagi, menurut Hasyim, tahun 2024 akan dicatat sebagai bagian dari sejarah bangsa Indonesia karena untuk pertama kalinya dilakukan pemilu serentak pada 14 Februari 2024. "Ini pertama kalinya Indonesia menggelar Pemilu Serentak 2024 untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota legislatif pusat dan daerah maupun kepala daerah di provinsi, dan kabupaten/kota. Karena itu kami meyakini partisipasi masyarakat akan tinggi karena orang antusias untuk hadir menyalurkan hak suaranya," kata dia.

Kapasitas dan Keberanian

Terpisah, aktivis dan pengamat politik, Ray Rangkuti, menyebut KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus tegas menindak peserta pemilu yang melanggar sehingga kampanye mengenai partisipasi masyarakat harus lebih dihargai, terlebih jika ada yang melaporkan pelanggaran aturan pemilu.

"Hal ini berhubungan dengan kecakapan dan juga kapasitas dan keberanian mengambil keputusan. Jangan kalau nanti partai besar dia ragu-ragu, kalo partai kecil dia cepat. Bukan hukumnya yang tidak ada, bukan keputusannya yang tidak bisa dibuat, tapi kebranian mengambil keputusan itu yg kadang-kadang jadi masalah," ucapnya, di Jakarta, Jumat.

Ia juga mengatakan Bawaslu dan KPU tidak cukup hanya menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi, tetapi mereka harus pastikan partisipasi itu berguna khususnya dalam menarik suara pemilih muda.

Menurut dia, Bawaslu harus menghargai aduan masyarakat terkait pelanggaran pemilu dan memproses aduan tersebut. Sehingga kepercayaan masyarakat dengan penyelenggara pemilu tidak berkurang. "Jangan sampai orang nanti putus asa, udah semangat tapi penyelenggaranya tidak bagus, panitianya tidak bekerja maksimal akhirnya orang semangatnya turun lagi," ucapnya.

Selain partisipasi masyarakat yang harus dihargai Bawaslu, ia juga menyebut isu politik uang juga menjadi 'penyakit' yang sulit diberantas pada setiap pelaksanaan pemilu. Hal ini juga, menurut dia, harus dievaluasi oleh Bawaslu agar berani menindak pelanggar aturan kampanye dan memperjelas aturan politik uang sebagai pelanggaran kampanye. "Jadi artinya mencegah politik uang itu hanya berlangsung selama kurang lebih enam sampai tujuh bulan, padahal praktik uangnya sudah terjadi jauh sebelumnya. Orang bagi-bagi sembako, beli minyak goreng sambil kampanye tapi tidak bisa ditindak dan Bawaslu juga angkat tangan tidak berani menindak itu,"ucapnya.

Dalam kasus politik uang, menurutnya, Bawaslu tidak bisa menindak pelanggaran tersebut karena terjadi di luar masa kampanye, dan pelanggar tersebut belum masuk sebagai peserta pemilu.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top