![KPU Optimistis Menang Lawan Gugatan PDIP](https://koran-jakarta.com/images/article/kpu-optimistis-menang-lawan-gugatan-pdip-240718222255.jpg)
KPU Optimistis Menang Lawan Gugatan PDIP
![KPU Optimistis Menang Lawan Gugatan PDIP](https://koran-jakarta.com/images/article/kpu-optimistis-menang-lawan-gugatan-pdip-240718222255.jpg)
Kuasa hukum KPU RI Saleh ketika menjawab pertanyaan di PTUN Jakarta, Kamis (18/7).
Di samping itu, kata dia pula, pihak yang berhak mengajukan gugatan terkait dengan sengketa proses pemilu ialah pasangan calon, bukan partai politik. Hal tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Selama proses berlangsung mulai dari awal pendaftaran sampai ke ujung penetapan atau putusan yang dilakukan oleh MK, tidak ada yang mengajukan keberatan terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka," tuturnya.
PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU RI melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
PDI Perjuangan meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
Tindakan KPU yang dipersoalkan oleh PDI Perjuangan, pada intinya tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya