Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Syarat Pilpres | Saat Proses Pendaftaran KPU Sudah Klarifikasi ke Instansi Terkait

KPU Nilai Tidak Ada Masalah dengan Status Ma'ruf Amin

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Penjelasan KH Ma'ruf

Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin, menyangkal tuduhan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, bahwa dirinya menduduki jabatan strategis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketika menjadi calon wakil presiden. Menurut Kiai Ma'ruf, dirinya hanya menjabat sebagai Dewan Pengawas dan bukan karyawan maupun komisaris perusahaan."Iya DPS (Dewan Pengawas Syariah), tapi bukan karyawan," ujar Kiai Ma'ruf saat dikonfirmasi di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (11/6).

Lebih jauh lagi, Ketua MUI non aktif tersebut menjelaskan bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bukan merupakan BUMN, melainkan anak perusahaan dari Bank BUMN. Diketahui, jabatan Kiai Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di kedua bank syariah tersebut dipermasalahkan oleh Tim Hukum BPN dan dijadikan salah satu bukti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia pun yakin Tim Kampanye Nasional (TKN) akan menjawab dengan jelas polemik ini.

"Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab, enggak usah saya yang beri penjelasan," tegasnya. rag/tri/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top