Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Syarat Pilpres | Saat Proses Pendaftaran KPU Sudah Klarifikasi ke Instansi Terkait

KPU Nilai Tidak Ada Masalah dengan Status Ma'ruf Amin

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Hasyim menjelaskan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, Ma'ruf Amin saat ini masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank BUMN yakni BNI Syariah dan Mandiri yang merupakan anak perusahaan BUMN.

Ia mengatakan KPU sebagai penyelenggara pemilu tentunya menerima berkas pendaftaran dari bakal paslon caprescawapres. Kemudian, KPU melakukan penelitian secara administratif dan verifikasi terhadap berkas-berkas pendaftaran tersebut termasuk berkas pendaftaran Ma'ruf Amin. Bahkan, KPU melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga terkait berkas-berkas pendaftaran para bakal paslon presiden dan wakil presiden.

"Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," jelas Hasyim.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, pelanggaran TSM merupakan salah satu pelanggaran terberat dalam pelaksanaan pemilu. Karena harus menunjukkan bukti yang lebih menonjolkan unsur pelanggaran yang terjadi secara TSM. Bukti materil dan non materil untuk TSM berbeda dengan pelanggaran administrasi biasa.

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018, diterimanya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM harus memenuhi syarat formil dan materil. Syarat formil terdiri dari identitas pelapor.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top