Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Syarat Pilpres | Saat Proses Pendaftaran KPU Sudah Klarifikasi ke Instansi Terkait

KPU Nilai Tidak Ada Masalah dengan Status Ma'ruf Amin

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sengketa hasil Pilpres yang besok akan mulai disidangkan di MK, merembet ke persoalan KH Ma’ruf yang sesungguhnya tak masalah.

JAKARTA- KPU menganggap peserta pemilu yang masih berstatus pegawai anak perusahaan BUMN tidak menyalahi prosedur. Hal itu sekaligus menjawab tuduhan BPN 02 terkait posisi cawapres 02 Ma'ruf Amin yang dinilai masih menjabat jabatan tertentu di BNI Syariah dan Mandiri.

Anggota KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pernah ada yurisprudensi gugatan Caleg Gerindra DPR RI ke Bawaslu atas nama Mirah Sumirat yang merupakan pegawai anak perusahaan BUMN, yang semula status tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, namun oleh Bawaslu gugatan tidak dikabulkan dengan pertimbangan bahwa pegawai anak perusahaan BUMN itu berbeda dengan pegawai BUMN.

"Putusan Bawaslu perkara caleg tersebut, dapat dijadikan rujukan untuk menjawab dalil dalam perbaikan," kata Hasyim di Jakarta, Selasa (11/6).

Penegasan Hasyim ini terkait pernyataan Ketua Tim Hukum BPN 02 Bambang Widjojanto saat menyerahkan tambahan berkas permohonan ke MK menyebutkan, capres/cawapres 01 Jokowi-Amin dapat didiskualifikasi, menyusul posisi Ma'ruf Amin yang masih menjabat salah satu jabatan tertentu di Bank BNI Syariah dan Mandiri
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top