Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Syarat Pilpres | Saat Proses Pendaftaran KPU Sudah Klarifikasi ke Instansi Terkait

KPU Nilai Tidak Ada Masalah dengan Status Ma'ruf Amin

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- KPU menganggap peserta pemilu yang masih berstatus pegawai anak perusahaan BUMN tidak menyalahi prosedur. Hal itu sekaligus menjawab tuduhan BPN 02 terkait posisi cawapres 02 Ma'ruf Amin yang dinilai masih menjabat jabatan tertentu di BNI Syariah dan Mandiri.

Anggota KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pernah ada yurisprudensi gugatan Caleg Gerindra DPR RI ke Bawaslu atas nama Mirah Sumirat yang merupakan pegawai anak perusahaan BUMN, yang semula status tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, namun oleh Bawaslu gugatan tidak dikabulkan dengan pertimbangan bahwa pegawai anak perusahaan BUMN itu berbeda dengan pegawai BUMN.

"Putusan Bawaslu perkara caleg tersebut, dapat dijadikan rujukan untuk menjawab dalil dalam perbaikan," kata Hasyim di Jakarta, Selasa (11/6).

Penegasan Hasyim ini terkait pernyataan Ketua Tim Hukum BPN 02 Bambang Widjojanto saat menyerahkan tambahan berkas permohonan ke MK menyebutkan, capres/cawapres 01 Jokowi-Amin dapat didiskualifikasi, menyusul posisi Ma'ruf Amin yang masih menjabat salah satu jabatan tertentu di Bank BNI Syariah dan Mandiri

Hasyim menjelaskan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, Ma'ruf Amin saat ini masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank BUMN yakni BNI Syariah dan Mandiri yang merupakan anak perusahaan BUMN.

Ia mengatakan KPU sebagai penyelenggara pemilu tentunya menerima berkas pendaftaran dari bakal paslon caprescawapres. Kemudian, KPU melakukan penelitian secara administratif dan verifikasi terhadap berkas-berkas pendaftaran tersebut termasuk berkas pendaftaran Ma'ruf Amin. Bahkan, KPU melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga terkait berkas-berkas pendaftaran para bakal paslon presiden dan wakil presiden.

"Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," jelas Hasyim.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, pelanggaran TSM merupakan salah satu pelanggaran terberat dalam pelaksanaan pemilu. Karena harus menunjukkan bukti yang lebih menonjolkan unsur pelanggaran yang terjadi secara TSM. Bukti materil dan non materil untuk TSM berbeda dengan pelanggaran administrasi biasa.

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018, diterimanya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM harus memenuhi syarat formil dan materil. Syarat formil terdiri dari identitas pelapor.

Penjelasan KH Ma'ruf

Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin, menyangkal tuduhan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, bahwa dirinya menduduki jabatan strategis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketika menjadi calon wakil presiden. Menurut Kiai Ma'ruf, dirinya hanya menjabat sebagai Dewan Pengawas dan bukan karyawan maupun komisaris perusahaan."Iya DPS (Dewan Pengawas Syariah), tapi bukan karyawan," ujar Kiai Ma'ruf saat dikonfirmasi di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (11/6).

Lebih jauh lagi, Ketua MUI non aktif tersebut menjelaskan bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bukan merupakan BUMN, melainkan anak perusahaan dari Bank BUMN. Diketahui, jabatan Kiai Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di kedua bank syariah tersebut dipermasalahkan oleh Tim Hukum BPN dan dijadikan salah satu bukti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia pun yakin Tim Kampanye Nasional (TKN) akan menjawab dengan jelas polemik ini.

"Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab, enggak usah saya yang beri penjelasan," tegasnya. rag/tri/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top