Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu

KPU Minta Tak Libatkan Anak-anak dalam Kampanye

Foto : ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat acara sosialisasi bersama Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham di SMAN 68 Jakarta, Selasa (23/1/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

“Kami sampaikan kepada peserta pemilu, jangan libatkan warga negara yang tidak memiliki hak pilih. Yang boleh menjadi peserta kegiatan kampanye adalah mereka yang memiliki hak pilih."

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk tidak melibatkan anak-anak yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye maupun aktivitas politik lainnya.

"Kami sampaikan kepada peserta pemilu, jangan libatkan warga negara yang tidak memiliki hak pilih. Yang boleh menjadi peserta kegiatan kampanye adalah mereka yang memiliki hak pilih," ujar Idham saat ditemui usai acara sosialisasi bersama Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham di SMAN 68 Jakarta, Selasa (23/1).

Idham mengatakan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengamanatkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak memilih.

"Dalam Pasal 280 Ayat (2) Huruf k dijelaskan bahwa pelaksana kampanye tidak boleh warga negara yang tidak memiliki hak pilih dan itu bisa terkategori pada tindak pidana," tutur Idham.

Selain itu, sambung dia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga telah mengatur anak-anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top