Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilpres 2019 - Jokowi dan Prabowo Lakukan Simulasi Debat

KPU Minta Capres Patuhi Ketentuan Debat

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

SIAPKAN PANGGUNG DEBAT - Pekerja menyiapkan panggung untuk debat pertama capres-cawapres Pilpres 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (16/1).

A   A   A   Pengaturan Font

Sebagai pemandu debat, moderator punya kewenangan untuk meluruskan kembali pertanyaan paslon yang keluar dari konteks.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, meminta pasangan capres-cawapres memperhatikan ketentuan debat pilpres yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut UU tersebut, ada sejumlah hal yang tidak boleh dibahas dalam debat. KPU meminta paslon mematuhi peraturan perundangan.

"Saya berharap masing-masing paslon memerhatikan betul apa yang ditentukan dalam undang-undang, misalnya dilarang mempersoalkan Pancasila, UUD, dan SARA," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1). Sementara itu, komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan tidak menutup kemungkinan paslon melemparkan pertanyaan yang keluar dari aturan.

Jika hal itu terjadi, moderator yang akan bertindak. Sebagai pemandu debat, moderator punya kewenangan untuk meluruskan kembali pertanyaan paslon yang keluar dari konteks. "Kan ada moderator yang mengatur lalu lintas debat. Tata tertib debat sudah dikemukakan kepada semua pihak. Tentu saja apabila ada hal-hal yang dirasa keluar konteks, moderator punya kewenangan untuk meluruskan itu," ujar Wahyu.

Debat perdana capres-cawapres digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1) pukul 19.00 WIB. Tema debat perdana ini adalah hukum, HAM, korupsi, dan terorisme. KPU akan menggelar geladi resik debat, Kamis (17/1) pukul 09.00 WIB. Debat akan berlangsung selama 89 menit, yang dibagi dalam enam segmen.

Enam panelis dipilih untuk terlibat dalam debat ini, yaitu mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan; Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik; Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana; Ahli Tata Negara Margarito Kamis, dan Bivitri Susanti.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top