Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Larangan Caleg DPD - Mengenai Pencalonan Oesman Sapta KPU Bantah Menggantung

KPU Masih Tunggu Putusan MA

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

SEKJEN DPD - Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kanan) menyerahkan surat keputusan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Reydonnyzar Moenek (kiri) usai memimpin pembacaan sumpah dan janji pada pelantikan Sekjen DPD dan dua orang deputi sekjen di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/11). Dalam sambutannya Oesman mengatakan bahwa keberhasilan DPD dalam melakukan tugas konstitusionalnya akan ditentukan juga oleh keberhasilan Sekretariat Jenderal DPD dalam menjalankan tugas menyelenggarakan dukungan administratif dan keahlian kepada DPD.

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD, MA menilai putusan itu tidak berlaku surut kepada peserta pemilu calon anggota DPD 2019 yang telah mengikuti tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019 sesuai PKPU 7 tahun 2017.

Oleh karena itu, putusan MK baru berlaku pada tahapan pemilu berikutnya. Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Oesman, Yusril Ihza Mahendra beranggapan bahwa pasca putusan MA tersebut, KPU harus segera menindaklanjutinya.

rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top