Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Larangan Caleg DPD - Mengenai Pencalonan Oesman Sapta KPU Bantah Menggantung

KPU Masih Tunggu Putusan MA

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

SEKJEN DPD - Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kanan) menyerahkan surat keputusan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Reydonnyzar Moenek (kiri) usai memimpin pembacaan sumpah dan janji pada pelantikan Sekjen DPD dan dua orang deputi sekjen di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/11). Dalam sambutannya Oesman mengatakan bahwa keberhasilan DPD dalam melakukan tugas konstitusionalnya akan ditentukan juga oleh keberhasilan Sekretariat Jenderal DPD dalam menjalankan tugas menyelenggarakan dukungan administratif dan keahlian kepada DPD.

A   A   A   Pengaturan Font

"Pokoknya kami (KPU) baru bersikap ketika putusan MA sudah kami terima," katanya. Berdasarkan salinan putusan yang dikeluarkan MA yang menyatakan, ketentuan pasal 60A Peraturan KPU 26 tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD bertentangan dengan pasal 5 huruf d dan pasal 6 ayat (1) huruf i UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

PKPU tersebut menjelaskan salah satu syarat bakal calon anggota DPD adalah bukan pengurus parpol tingkat pusat, daerah, maupun kabupaten/ kota. Sementara bagi bakal calon anggota DPD yang masih menjadi pengurus parpol wajib mengundurkan diri.

Beleid tersebut dianggap bertentangan dengan dua poin asas pembentukan peraturan perundang-undangan yakni dapat dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum. Meski demikian, MA menyatakan ketentuan tentang syarat calon anggota DPD itu tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tidak Berlaku Surut
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top