Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Larangan Caleg DPD - Mengenai Pencalonan Oesman Sapta KPU Bantah Menggantung

KPU Masih Tunggu Putusan MA

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

SEKJEN DPD - Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kanan) menyerahkan surat keputusan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Reydonnyzar Moenek (kiri) usai memimpin pembacaan sumpah dan janji pada pelantikan Sekjen DPD dan dua orang deputi sekjen di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/11). Dalam sambutannya Oesman mengatakan bahwa keberhasilan DPD dalam melakukan tugas konstitusionalnya akan ditentukan juga oleh keberhasilan Sekretariat Jenderal DPD dalam menjalankan tugas menyelenggarakan dukungan administratif dan keahlian kepada DPD.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum masih belum bersikap terhadap putusan Mahkamah Agung yang menerima dan mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019.

Pasalnya meski sudah diputuskan 25 Oktober 2018, namun hingga detik ini, KPU belum menerima salinan putusan dari MA tersebut. Hal itu ditegaskan Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Arief mengatakan, sejak KPU mengirimkan surat kepada MA sehari setelah keluarnya putusan MA tersebut dengan maksud berkonsultasi atas putusan MA itu, hingga kini belum ada jawaban dari MA. Sehingga KPU belum bisa berbuat apa-apa guna menyikapi putusan MA. "Kan kami sudah bilang, kalau kami belum menerima salinan putusan dari MA, ya kami belum bisa bersikap," kata Arief Budiman.

Meski 'bola panas' itu kini ada di tangan KPU untuk melaksanakan perintah putusan MA, namun Arief menegaskan, bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi.

Menurut Arief, ia hanya mengetahui putusan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 26/2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI dari penjelasan Juru Bicara MA, Suhadi dan media massa saja sehingga KPU tidak bisa mengetahui secara pasti bunyi putusan MA, dan belum bisa mengambil sikap apakah nantinya akan memasukkan Oesman ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI atau tidak.

"Pokoknya kami (KPU) baru bersikap ketika putusan MA sudah kami terima," katanya. Berdasarkan salinan putusan yang dikeluarkan MA yang menyatakan, ketentuan pasal 60A Peraturan KPU 26 tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD bertentangan dengan pasal 5 huruf d dan pasal 6 ayat (1) huruf i UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

PKPU tersebut menjelaskan salah satu syarat bakal calon anggota DPD adalah bukan pengurus parpol tingkat pusat, daerah, maupun kabupaten/ kota. Sementara bagi bakal calon anggota DPD yang masih menjadi pengurus parpol wajib mengundurkan diri.

Beleid tersebut dianggap bertentangan dengan dua poin asas pembentukan peraturan perundang-undangan yakni dapat dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum. Meski demikian, MA menyatakan ketentuan tentang syarat calon anggota DPD itu tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tidak Berlaku Surut

Sementara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD, MA menilai putusan itu tidak berlaku surut kepada peserta pemilu calon anggota DPD 2019 yang telah mengikuti tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019 sesuai PKPU 7 tahun 2017.

Oleh karena itu, putusan MK baru berlaku pada tahapan pemilu berikutnya. Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Oesman, Yusril Ihza Mahendra beranggapan bahwa pasca putusan MA tersebut, KPU harus segera menindaklanjutinya.

rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top