KPU Kota Tangerang Gandeng Kejari
Foto : istimewa
Ia mengatakan penggunaan dana harus sesuai aturan yang berlaku, akuntabilitas dan secara terbuka dan sesuai peruntukan.
Bahkan pengunaan dana itu harus dapat diketahui publik, bila ada tindakan yang diduga menyalahi aturan maka sebaiknya dilakukan konsultasi dengan pihak kejaksaan.
Baca Juga :
10 Proyek Besar Ditawarkan ke Investor
Hal tersebut agar ada upaya pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan keuangan negara oleh petugas KPUD setempat. Pihaknya mengharapkan agar warga dapat mengawasi pengunaan dana hibah tersebut supaya dapat digunakan tidak menyalahi aturan.
Padahal sebelumnya, KPUD setempat memperkirakan sekitar 600.000 warga yang tersebar pada 29 kecamatan batal mencoblos pada Pilkada tahun 2018 karena tidak memiliki KTP elekronik (e-KTP). Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya