Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Kota Tangerang Gandeng Kejari

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang, Banten, menjalin kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk dapat memberikan pertimbangan bila ada masalah terkait hukum

"Kejaksaan merupakan pengacara negara dan pihak yang mengerti masalah hukum, maka perlu ada kerja sama," kata Ketua KPUD Kabupaten Tangerang Ahmad Jamaludin di Tangerang, Rabu (13/9).

Ahmad mengatakan kerja sama ini diharapkan dapat membantu KPUD dalam menghadapi masalah hukum termasuk penggunaan anggaran supaya tidak menyalahi peraturan.

Menurut dia, pihaknya menerima hibah dari Pemkab Tangerang sebesar Rp110 miliar untuk pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tahun 2018.

Baca Juga :
Posko Pelayanan PPDB

Namun dari nominal dana hibah tersebut, maka 80 persen diantaranya untuk keperluan PPK, PPS, KPPS yang tersebar pada 274 desa dan kelurahan serta 29 kecamatan.

Ia mengatakan penggunaan dana harus sesuai aturan yang berlaku, akuntabilitas dan secara terbuka dan sesuai peruntukan.

Bahkan pengunaan dana itu harus dapat diketahui publik, bila ada tindakan yang diduga menyalahi aturan maka sebaiknya dilakukan konsultasi dengan pihak kejaksaan.

Hal tersebut agar ada upaya pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan keuangan negara oleh petugas KPUD setempat. Pihaknya mengharapkan agar warga dapat mengawasi pengunaan dana hibah tersebut supaya dapat digunakan tidak menyalahi aturan.

Padahal sebelumnya, KPUD setempat memperkirakan sekitar 600.000 warga yang tersebar pada 29 kecamatan batal mencoblos pada Pilkada tahun 2018 karena tidak memiliki KTP elekronik (e-KTP). Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top