Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Kota Bengkulu: 5.222 Orang Urus Pindah Pemilih

Foto : ANTARA/Anggi Mayasari

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bengkulu Bambang Meiliansyah.

A   A   A   Pengaturan Font

"Yang pertama itu ditugaskan saat hari H, lalu di rumah sakit sedang sakit, ketiga bencana alam, dan terakhir itu ditahan di rumah tahanan, empat alasan tersebut yang masih bisa melakukan pindah milih," ujar dia.

Untuk pemilih yang sakit harus melampirkan surat keterangan dokter atau surat keterangan dari rumah sakit sebagai syarat mengajukan pindah memilih.Kemudian, untuk pemilih dengan alasan kerja atau tugas saat hari pencoblosan harus melampirkan surat dari tempat bekerja sebagai syarat mengajukan pindah memilih.

Lanjut Bambang, untuk pengajuan pindah memilih khusus seperti masyarakat yang menjalani rawat inap difasilitas pelayanan kesehatan, terkena bencana ataupun menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) dapat dilakukan pada H-7 atau batas terakhir 7 Februari 2024.

Serta untuk terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara dan sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top