Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Jatim Persilakan Masyarakat Kampanye untuk Kotak Kosong

Foto : Istimewa

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, berharap dengan masifnya penyebaran informasi terkait tahapan Pilgub Jatim 2024 angka partisipasi masyarakat pun akan semakin meningkat.

A   A   A   Pengaturan Font

Dia menjelaskan, untuk memenangkan pilgub, menurut Undang-Undanh Nomor 10 Tahun 2016,calon tunggal harus meraup 50 persen lebih suara.

"Kalau bumbung kosong menang, berarti ketentuan di Undang-undang 10 Tahun 2016 berarti akan dilaksanakan di periode Pilkada selanjutnya. Berarti selama lima tahun itu akan diisi oleh Pj (Penjabat) Gubernur," kata dia.

Terkait calon perseorangan Chairul menyebutkan bahwa awalnya muncul delapan nama di sejumlah pilkada kabupaten dan kota, namun kemudian telah mengerucut.

"Ada sekitar delapan atau berapa begitu, kemudian dalam proses mengerucut jadi tinggal empat di Malang, Trenggalek dan Bojonegoro yang ini yang berproses sampai sekarang.

"Dalam perjalanan itu Jember dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah mereka mengajukan sengketa administrasi ke Bawaslu, kemudian Bojonegor sudah dinyatakan memenuhi syarat kemudian tinggal Trenggalek. Kalau melihat hasil rekapitulasinya Trenggalek masih kurang dari jumlah minimal syarat minimal dukungan kurang, tetapi saya harus menunggu kepastian, tanggal 19 besok penetapan memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top