Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hak Memilih

KPU Janji Segera Perbaiki DPT Pemilu 2019

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisioner KPU RI, Viryan Azis menegaskan, pihaknya akan melakukan penyempurnaan data meliputi data pemilih yang tidak memenuhi syarat, data yang keliru, serta data yang belum terdaftar di DPT. Selain itu, kata dia, bagi warga yang belum mempunyai KTP elektronik dan belum mempunyai dokumen kependudukan, pihaknya akan secepatnya mendata. "Kami targetkan pada 15 November sudah rapat pleno perbaikan DPT (data pemilih tetap). Prinsipnya DPT kami sempurnakan," kata Viryan.

Di sisi lain, untuk mengakomodir penyisiran data pemilih, Bawaslu telah membuka setidaknya 33.745 Posko pengaduan DPT pemilu 2019 di seluruh Indonesia. Dua pekan sejak dibuka, posko Bawaslu menerima 13.945 aduan yang disampaikan pemilih. Ketua Bawaslu Abhan, menjelaskan dari jumlah tersebut, angka terbesar tujuan pemilih mendatangi posko adalah untuk memastikan namanya terdaftar dalam data pemilih pemilu, yaitu sebanyak 3.170 aduan. Di urutan kedua untuk memberitahukan rencana pindah domisili dan memastikan hak pilihnya di tempat baru sejumlah 2.950 aduan.

"Dari angka tersebut, Bawaslu menyampaikan penting bagi penyelenggara Pemilu untuk meningkatkan sosialisasi. Sosialisasi harus dilakukan dengan membuka akses baik secara dalam jaringan (daring/online) maupun luar jaringan (luring/ offline) kepada pemilih mengenai data pemilih," terangnya. Sebelumnya peneliti kepemiluan dari Perludem, Ninis Khairunisa Agustyati yang kecewa akan tidak sinkronnya data pemilih yang dikeluarkan KPU dan Disdukcapil. Ia pun menyoroti masih ada beberapa kelompok masyarakat yang perlu menjadi perhatian untuk didaftar di dalam DPT. Contohnya kelompok rentan, seperti kelompok disabilitas mental.

Kemudian terkait pemutakhiran data di daerah yang terdampak bencana, Ninis mengusulkan agar pemilu di daerah tersebut diundur. Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan diatur dalam Bab XIV yang tersebar di Pasal 431 sampai Pasal 433 UU Pemilu. Tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menilai, temuan 31.975.830 pemilih yang telah melakukan perekaman data KTP elektronik tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berpotensi melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

Sementara Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Ahmad Muzani mempertanyakan mengenai temuan 31 juta pemilih yang sudah mereka KTP elektronik tetapi belum terdata dalam DPT. Dalam pertemuan BPN dengan KPU di Jakarta Pusat (17/10), yang bertujuan untuk mendiskusikan perbedaan data pemilih antara data yang dimiliki KPU dan Disdukcapil punya, yang menurutnya bila perbedaan itu tidak diantisipasi dengan baik dapat membuat kepercayaan publik menurun terhadap partisipasi pemilu 2019.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top