Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hak Politik

KPU Jakarta Tunggu Regulasi untuk Pendaftaran

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata (tengah) memimpin rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Jakarta Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (23/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pendaftaran calon kepala daerah Jakarta dari partai politik dalam Pilkada Jakarta 2024 masih menunggu regulasi dari KPU Pusat.
"Sampai saat ini kami masih menunggu regulasi dari KPU Pusat pascaputusan Mahkamah Konstitusi," tutur Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, Jumat.

Dia mengatakan, KPU Jakarta merupakan pelaksana regulasi yang dibuat regulator, KPU Pusat. Untuk pendaftaran calon kepala daerah akan ditentukan berdasarkan kursi DPRD Jakarta yang ditetapkan kemarin.
"Hasil perolehan kursi akan dipakai dalam proses pendaftaran calon. Tapi, aturannya masih menunggu," jelas Wahyu.

Menurutnya, untuk pengumuman masa pendaftaran calon kepala daerah Pilkada Jakarta dilakukan 24-26 Agustus. Dia berharap saat pendaftaran, semua aturan sudah jelas. Nanti disiarkan kepada publik. Sejauh ini, KPU sudah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi dan melakukan koordinasi dengan DPR.

KPU Pusat telah memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai dengan putusan MK Selasa (20/8). Menurut Ketua KPU Mochammad Afifuddin, pada tanggal 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di Indonesia, akan berpedoman pada PKPU. "Di dalam PKPU sudah memasukkan materi-materi putusan MK," ajar Mochammad.

Dia memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga aturan kampanye di perguruan tinggi. Sebab ini juga diubah oleh MK. "Itu juga pasti kita ikuti. Kita perlakukan sama. Kemudian kita segera adopsi dan memasukkan ke dalam pengaturan kampanye," tandas Mochammad.

106 Anggota

Sementara itu, KPU Jakarta menetapkan 106 anggota DPRD Jakarta hasil Pemilihan Umum Legislatif 14 Februari 2024. "Kami menetapkan 106 anggota dewan terpilih. Nama-namanya sudah disampaikan dalam rapat pleno," kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata.

Menurut Wahyu, setelah disahkan, nama-nama tersebut akan disampaikan ke Sekretariat Dewan DPRD Jakarta agar dilantik sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, 26 Agustus. "Semoga bisa dilantik sesuai dengan jadwal," ujarnya.

Wahyu menambahkan, setelah sengketa antara Partai Demokrat dan Partai Nasdem di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jakarta, terjadi perubahan kursi. Akhirnya kini dapat disahkan melalui rapat pleno. "Perubahan beda satu kursi, berganti kursi Demokrat dengan kursi Nasdem," tambahnya.

Sebanyak 106 anggota dewan terdiri dari 79 pria atau 74,5 persen dan 27 wanita (25,5 persen). Sementara itu, untuk latar belakang pendidikan 29 SMA, 29 orang S2, dan tiga orang S3. Sisanya bermacam-macam lulusan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top