Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- Menko Polhukam Minta Sentra Gakkumdu Antisipasi Kecurangan Pemilu

KPU Inginkan Pilkada Serentak 2024 Digelar Lebih Cepat dari Jadwal

Foto : istimewa

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan daripada ditunda.

Hal ini menyusul usulan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja yang menyatakan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 saat Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) bertema "Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya", di Jakarta, Rabu (12/7).

"Aku belum tahu dasarnya dia apa. Kalau kami inginnya lebih cepat lebih baik, coblos itu di September," kata Hasyim usai bertemu Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (13/7).

Dia juga mengaku belum tahu apa dasar yang dijadikan Bawaslu RI dalam memberikan usulan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.????

Sebelumnya, pada Kamis (14/7), Bawaslu mengusulkan Pemerintah dan penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu RI di Jakarta, Kamis, opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.

"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," ujar Bagja.

Lebih lanjut, dia mencontohkan apabila ada gangguan keamanan di suatu daerah, polisi berpotensi kesulitan mendapatkan bantuan dari pasukan di daerah lain karena daerah lain juga tengah menyelenggarakan Pilkada.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, hari pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh pada 27 November 2024.

Forum Koordinasi

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada jajaran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) wilayah Sulawesi melakukan antisipasi sejak dini terkait dugaan pelanggaran di masa tahapan Pemilu serentak 14 Februari 2024.

"Kegiatan Forum Koordinasi ini dengan harapan agar pelanggaran pemilu bisa diantisipasi dari sekarang," ujar Mahfud MD di sela kegiatan Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu Penanganan Tindak Pidana Pemilu Wilayah Sulawesi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Ia menjelaskan, apabila terjadi pelanggaran Pemilu tentu ada regulasi yang mengatur berkaitan hukumnya bila itu terbukti. Sehingga jajaran Tim Sentra Gakkumdu bisa menindaklanjutinya. "Karena kalau terjadi pelanggaran itu ada pengadilannya. Kalau pidana itu ancamannya pidana, bisa penjara juga. Sudah banyak yang masuk penjara karena pelanggaran pidana pelanggarannya kecil-kecil itu, meskipun hukumannya juga kecil," ungkap Mahfud.

Selain itu, Ia juga menegaskan guna menekan terjadinya gugatan sengketa Pemilu di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) jajaran Sentra Gakkumdu diminta bekerja secara profesional dalam penanganan pelanggaran.

"Ini untuk memperkecil kemungkinan terjadi gugatan ke MK. Karena terkadang kecurangan itu dilakukan oleh pemain secara horizontal," papar mantan Ketua MK ini kembali menegaskan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top