![KPU Ingin Calon Legislatif Memiliki Integritas](https://koran-jakarta.com/images/article/phpq_5pu_resized.jpg)
Ketua KPU, Arief Budiman, soal Caleg Wajib Serahkan Laporan Kekayaan
KPU Ingin Calon Legislatif Memiliki Integritas
![KPU Ingin Calon Legislatif Memiliki Integritas](https://koran-jakarta.com/images/article/phpq_5pu_resized.jpg)
Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ada yang bilang LHKPN dan SPT sama saja?
Oh, jelas beda lah. Secara kelembagaan saja, LHKPN diperiksa oleh KPK, sedangkan SPT diperiksa Direktorat Jenderal Pajak. Dan muatannya pun berbeda, LHKPN diperuntukkan bagi pejabat dan calon pejabat publik, sedangkan SPT hanya kepada wajib pajak yang notabene masyarakat biasa.
Tapi, kira-kira ketika dibawa ke Komisi II nanti optimistis diterima?
Sebenarnya ketentuan itu kan hanya mengubah konstruksinya saja hanya substansionalnya sama. Karena tanpa LHKPN ini lebih banyak kemudaratannya. Ya, kalau misal ada argumentasi hukum berbeda tidak masalah. Karena semangat untuk memperkuat transparansi melalui LHKPN banyak didukung oleh UU lain.
Komentar
()Muat lainnya