Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketua KPU, Arief Budiman, soal Caleg Wajib Serahkan Laporan Kekayaan

KPU Ingin Calon Legislatif Memiliki Integritas

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A
A   A   A   Pengaturan Font

Ada yang bilang LHKPN dan SPT sama saja?

Oh, jelas beda lah. Secara kelembagaan saja, LHKPN diperiksa oleh KPK, sedangkan SPT diperiksa Direktorat Jenderal Pajak. Dan muatannya pun berbeda, LHKPN diperuntukkan bagi pejabat dan calon pejabat publik, sedangkan SPT hanya kepada wajib pajak yang notabene masyarakat biasa.

Tapi, kira-kira ketika dibawa ke Komisi II nanti optimistis diterima?

Sebenarnya ketentuan itu kan hanya mengubah konstruksinya saja hanya substansionalnya sama. Karena tanpa LHKPN ini lebih banyak kemudaratannya. Ya, kalau misal ada argumentasi hukum berbeda tidak masalah. Karena semangat untuk memperkuat transparansi melalui LHKPN banyak didukung oleh UU lain.


Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top